Bertempat di auditorium Fakultas Peternakan Universitas Gajah Mada yang diikuti 200 peserta termasuk dari 15 negara, menyelenggarakan The 6th International Seminar on Tropical Animal Production, 20 - 22 Oktober 2015.
Seminar internasional yang digelar secara rutin setiap 4 tahunan sejak tahun 1994 ini merupakan ajang pertukaran informasi dan pengetahuan para ilmuwan dari berbagai Negara, dimana salah satunya membahas masalah pangan halal, keamanan, dan peraturan terkait hal tersebut.
Pada kesempatan tersebut Kepala Badan POM, Roy Sparringa menyampaikan materi mengenai wewenang BPOM terhadap status halal suatu produk. Roy Sparringa menyampaikan bahwa sebelum suatu produk dapat di audit kehalalannya, maka produk tersebut terlebih dahulu harus memenuhi unsur thayib. Dalam hal ini Badan POM adalah institusi yang akan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu suatu produk (thayib), sedangkan sertifikat halal diterbitkan oleh LPPOM MUI.
Dengan populasi muslim Indonesia yang mencapai 207 juta jiwa, maka kehalalan suatu produk menjadi isu yang cukup sensitif di negara ini, dan pasar bagi produk halal terbuka sangat lebar, dimana perkiraan pertumbuhan pasar produk pangan halal mencapai 7-10% per tahun.
Terkait hal itu , Badan POM melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar untuk memastikan kethayiban suatu produk, dan selanjutnya LPPOM MUI melakukan audit sertifikasi halal. Bila produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan MUI, maka logo halal dapat dicantumkan pada kemasan produk tersebut dengan seizin dari Badan POM.
Beberapa masalah yang timbul di lapangan adalah produk UMKM yang tidak terdaftar, untuk itu perlu koordinasi lintas sektor antar pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan daya saing UMKM dengan meningkatkan mutu, keamanan, dan tentunya kehalalan produk tersebut. HM-03
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
